Pernah Pada Masanya Emas 5 Gram Cuma Dihargai Rp10 Perak

Kontakperkasa Futures – Emas telah lama menjadi logam mulia favorit masyarakat karena nilainya yang stabil. Kini, untuk mendapatkan 1 gram emas keluaran ANTAM, masyarakat perlu merogoh kocek sekitar Rp1,56 juta. Tentunya, harga ini berlaku kelipatan jika ingin membeli lebih dari 1 gram emas. Namun, pernahkah Anda bayangkan bahwa masyarakat Indonesia dahulu bisa menukarkan emas 5 gram hanya dengan Rp10? Hal ini memang pernah terjadi, tetapi sekitar 78 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 1946.

Pada tahun itu, pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang No. 19 tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia, menetapkan nilai tukar Rp10 setara dengan emas murni seberat 5 gram. Dalam Pasal 1 UU No. 19/1946 disebutkan, “Dengan tidak mengurangi peraturan yang akan ditetapkan selanjutnya dalam Undang-undang tentang Uang Republik Indonesia, maka sebagai dasar nilai ditentukan sepuluh rupiah Uang Republik Indonesia sama dengan emas murni seberat lima gram.” Artinya, masyarakat bisa menukar 5 gram emas dengan uang Rp10, atau sebaliknya, menukar Rp10 dengan emas murni 5 gram.

Kebijakan ini tentu membawa kegembiraan bagi masyarakat pada masa itu. Jika dibandingkan dengan harga emas saat ini, 5 gram emas bernilai sekitar Rp5 juta. Namun, pada masa itu, hanya dengan Rp10 masyarakat bisa mendapatkan jumlah emas yang sama.

Keputusan pemerintah ini memiliki alasan strategis, yaitu untuk mendorong masyarakat agar menggunakan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai alat transaksi yang sah. Pada tahun 1946, Indonesia belum memiliki mata uang resmi. Pemerintah saat itu hanya mengakui tiga jenis mata uang: uang de Javasche Bank, uang Hindia Belanda, dan uang Jepang. Namun, posisi ini membuat pemerintah tidak sepenuhnya berdaulat di sektor keuangan, terutama karena Belanda berupaya menerbitkan mata uang NICA untuk menguasai kembali ekonomi Indonesia.

Melihat kondisi yang mendesak, pemerintah Indonesia merespons dengan menerbitkan mata uang tandingan bernama ORI pada 30 Oktober 1946. ORI ini bertujuan untuk menggantikan dominasi mata uang NICA sekaligus membangun kedaulatan ekonomi Indonesia. Dengan adanya ORI, pemerintah akhirnya tidak lagi mengakui mata uang lain sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat pun antusias menukarkan berbagai mata uang dan barang berharga mereka dengan ORI.

Mekanisme penukaran ini berjalan dengan lancar, dan secara bertahap, Indonesia mencapai kedaulatan penuh dalam bidang ekonomi. Untuk mengenang momen bersejarah ini, pemerintah menetapkan tanggal 30 Oktober sebagai Hari Oeang.

Mengenang masa lalu ini menjadi refleksi akan perbedaan kondisi ekonomi yang sangat kontras dengan situasi saat ini. Uang senilai Rp10 sudah tidak ada lagi dalam peredaran, sementara pecahan terkecil yang kini ada di masyarakat adalah Rp100. Namun, sayangnya, tidak ada barang yang dapat dibeli dengan nilai uang sekecil itu di zaman sekarang. – Kontakperkasa Futures

Sumber : cnbcindonesia.com