PT KP Press – Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), Nico Kanter, mengklarifikasi dugaan kasus pemalsuan emas seberat 109 ton yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, kasus ini bukanlah pemalsuan emas.
“Terkait dengan pemalsuan emas, perlu kami jelaskan bahwa dugaan pemalsuan emas sebanyak 109 ton ini sebenarnya telah diklarifikasi oleh Kapuspen Kejaksaan. Kami telah menjelaskan bahwa ini bukan pemalsuan karena emas yang diproses di Antam antara 2010-2021, yang di luar dari hasil tambang Pongkor, semuanya dianggap emas palsu oleh Kejaksaan. Namun, dalam penjelasan kami kepada Kapuspen, beliau juga menegaskan bahwa bukan emas palsu,” ujar Nico saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Senin, 3 Juni 2024.
Nico menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan proses lebur cap atau branding emas. Menurutnya, Kejaksaan menganggap proses ini merugikan negara karena tidak dikenakan biaya, padahal branding atau licensing Antam bisa meningkatkan nilai jual emas.
“Proses lebur cap ini melibatkan branding atau licensing yang dilihat oleh Kejaksaan sebagai merugikan karena diproses di Antam tanpa biaya tambahan. Padahal, dengan cap emas dari Antam, nilai jual emas meningkat,” jelas Nico.
Namun, Nico juga mengakui bahwa Antam tidak mampu memproses semua emas yang ada. Kapasitas pengolahan logam mulia saat ini berkisar antara 40-80 ton per tahun, sedangkan tambang Pongkor hanya menghasilkan 1 ton per tahun. Oleh karena itu, Antam juga harus memproses emas dari luar, termasuk impor dan emas domestik.
“Kami tidak mampu memproses semua emas yang ada, sehingga kami harus memproses emas dari luar juga. Ini termasuk emas yang diimpor maupun emas dari domestik. Proses ini perlu kajian komprehensif untuk mendukung argumentasi kami bahwa pemrosesan emas ini penting untuk keuntungan Antam,” tambahnya.
Nico menyatakan bahwa pada tahun 1997-1998, lebur cap emas ini merupakan salah satu sumber pendapatan perusahaan. Namun, kajian komprehensif tidak dibuat dan proses ini dihentikan pada tahun 2017.
“Kami berharap bisa membuat kajian yang dapat diterima oleh Kejaksaan. Kegiatan ini memang terlihat merugikan karena seolah-olah kami memproses emas pihak swasta, yang asalnya tidak jelas dan mungkin dari pertambangan tanpa izin atau proses ilegal. Namun, ini adalah bisnis yang harus berjalan. Kami perlu menjelaskan ini dengan komprehensif kepada Kejaksaan,” ujarnya.
Ketika ditanya oleh anggota DPR apakah benar tidak ada emas palsu, Nico dengan tegas menjawab, “Tidak ada, Pak. Semua emas yang diproses melalui proses yang tersertifikasi dan diaudit ketat oleh LBMA. Jadi, emas yang diproses di Antam tidak ada yang palsu, dan ini sudah diklarifikasi oleh Kapuspen.”
Nico juga menambahkan bahwa branding emas oleh Antam sudah diperhitungkan keuntungannya. “Kami telah menghitung dan sudah benar. Namun, sebaiknya kami membuat kajian bersama dengan Kejaksaan untuk mengidentifikasi kerugian yang sebenarnya dari 2010-2021,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga memalsukan emas Antam dengan total 109 ton selama 2010-2021.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 29 Mei 2024. Tersangka adalah TK, HM, DM, AH, MAA, dan IG, yang menjabat sebagai GM UB-PPLM PT Antam dari 2010 hingga 2022. Mereka diduga secara melawan hukum telah melekatkan merek LM Antam pada emas yang diproduksi perusahaan lain, yang dianggap ilegal. – PT KP Press
Sumber : cnbcindonesia.com